Kamis, 04 Juni 2015

Lahan, Masa Depan Pangan Indonesia


Foto Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan & Kehutanan Kecamatan Sungai Penuh. Alih fungsi lahan pertanian, khususnya sawah ke non pertanian menjadi persoalan serius yang harus dihadapi Pemerintah. Meski pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ternyata laju konversi lahan sawah masih saja terus berlangsung.
Pemerintah mencatat laju kehilangan sawah di Indonesia sudah mencapai 110 ribu hektar (ha) pertahun. Sementara kemampuan mencetak sawah baru hanya sekitar 45 ribu ha pertahun. Laju konversi lahan sawah untuk kegiatan di luar pertanian sudah sangat menguatirkan. Bahkan bisa mengancam produksi pangan di dalam negeri.
Apalagi dalam usaha tani pangan (padi, jagung dan kedelai) selalu terjadi tarik ulur pemanfaatan lahan sawah. Akhirnya, petani lebih memilih menanam komoditi yang menguntungkan yakni padi dan jagung ketimbang kedelai. Akibatnya, produksi kedelai terus menurun.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga terlalu mudah memberikan ijin untuk konversi lahan pertanian. Alasannya karena nilai ekonomis lahan pertanian lebih rendah ketimbang untuk usaha ekonomi lain, seperti perumahan. Karena itu Menteri Pertanian, Suswono dalam beberapa kali kesempatan mengimbau petani agar tidak mengalihkan lahannya untuk kegiatan non pertanian.
Untuk mencegah konversi lahan yang makin menguatirkan itu, pemerintah berniat membuat kebijakan moratorium (penundaan sementara) alih fungsi lahan selama tiga tahun. Kebijakan moratorium lahan tersebut akan ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres).
Alasan pemerintah membuat kebijakan tersebut memang masuk akal. Jika alih fungsi lahan tidak bisa dicegah, maka akan mengancam produksi pangan. Bahkan kalkulasi pemerintah, pada 2015 Indonesia bakal defisit lahan sawah. “Dengan adanya Inpres moratorium alih fungsi lahan, mudah-mudahan tidak ada lagi perubahan lahan sawah untuk pangan ke usaha lain di luar pertanian, kecuali untuk kebutuhan darurat. Usulan moratorium tersebut akan berlaku selama tiga tahun,” kata Suswono.
sumber TABLOID SINAR TANI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar