ANGGARAN
DASAR (AD)
KELOMPOK
TANI SEDYO RAHAYU II
JATIKUWUNG
,GONDANGREJO,KARANGANYAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok tani ini bernama Sedyo Rahayu
II dan berkedudukan di Jatikuwung Lor Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo,
Kabupaten Karanganyar, JAWA TENGAH.
Pasal 2
Tanggal berdiri dan No registrasi
Kelompok Tani Sedyo Rahayu II berdiri
pada tanggal 10 Oktober 2009 dengan No Registrasi 34.03.015.001
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan kelompok tani ini
adalah :
1. Berusaha
meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian
yaitu : petani sawah, petani ikan, peternak dan pekebun yang bekerja sama
dengan penyuluh pertanian setempat.
2. Membina
rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama,
Nusa dan Bangsa.
3. Meningkatkan
kesejateraan anggota kelompok tani.
BAB III
SIFAT
Pasal 4
Kelompok tani ini tidak bersifat untuk
untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.
Pasal 5
Kelompok Tani ini tidak bersifat
politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok Tani berusaha :
1. Menggali
ilmu tentang bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok
bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat
2. Berusaha
menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3. Melakukan
kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang
Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan Kelompok Tani ini terdiri dari
:
1.
Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus kelompok tani
2. Jumlah-jumlah
yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan
usaha – usaha kelompok.
3. Aset-aset
yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun
badan-badan lainnya.
Pasal 8
Pendapatan-pendapatan
kelompok tani terdiri dari :
1. Bantuan/sumber
apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok tani
2. Bantuan
dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3. Penghasilan-penghasilan
dari usaha kelompok tani yang sah.
Ditetapkan di: Jatikuwung
Pada tanggal :
Pengurus Kelompok Tani Sedyo Rahayu II
|
|||
Sekretaris
|
Ketua
|
||
Zainal Supriyanto
|
Ahmad Saleh jimin
|
||
Mengetahui
|
|||
Kepala Desa Jatikuwung
|
Ketua Gapoktan Jatikuwung
|
PPL Desa Jatikuwung
|
|
HERI PUTRANTO SE
|
SUPARMIN
|
NUGROHO SAPTO P
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK TANI SEDYO RAHAYU II
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 1
Sebagai suatu organisasi Kelompok Tani
yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk
atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun
yang bertempat di dusun Jatikuwung Lor desa Jatikuwung kecamatan Gondangrejo kabupaten
Karanganyar. Selaku Kelompok Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil
petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah.
Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai
kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta
senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan
kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota kelompok tani merupakan petani
yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang bersedia
bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART
kelompok tani.
Pasal 3
Anggota kelompok tani harus memenuhi
persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Warga
Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2. Memiliki
kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
3. Memiliki
lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah kelompok tani.
4. Sanggup
melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani
5. Sanggup
membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang
besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok.
Pasal 4
Keanggotaan Kelompok tani harus
tercatat dalam daftar buku keanggotaan
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota kelompok tani mempunyai
kewajiban :
1. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok.
3. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani
berdasarkan azas kekeluargaan.
4. Membayar
simpanan pokok sebesar Rp 5.000.-,/orang dan simpanan wajib Rp.5.000.-/ orang/Bulan
Pasal 6
Anggota Kelompok Tani mempuyai hak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam rapat anggota
2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani
Sedyo Rahayu II.
3. Meminta rapat anggota bila diperlukan
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus
di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Sedyo Rahayu
II menurut ketentuan yang berlaku
7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
Kelompok Tani Sedyo Rahayu II menurut ketentuan yang berlaku
Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan kelompok tani :
1. Meninggal
dunia.
2. Mundur
atas permintaan sendiri.
3. Tidak
melakukan kegiatan usaha tani di hamparan kelompok tani.
4. Diberhentikan
oleh pengurus, karena :
a. Melanggar ketentuan
atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b. Tidak memenuhi
kewajiban sebagai anggota, seperti :
– Tidak
membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
– Tidak
menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan
resmi.
c. Melanggar
perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
d. Melakukan tindak
pidana.
e. Mencemarkan nama
baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL.
Pasal 8
Anggota berhenti berdasarkan alasan
sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar
anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.
Pasal 9
Anggota yang berhenti wajib segera
menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan
suara dalam rapat anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani
Pasal 11
Dalam rapat anggota, tiap anggota
mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal 12
Rapat anggota di adakan
sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat
mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal 13
Syahnya rapat anggota dan syahnya
keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat
anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal 14
Dalam hal rapat anggota tidak dapat
dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan
bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut
dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang
hadir.
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA
LUARA BIASA
Pasal 16
Tugas, fungsi dan wewenang rapat
anggota tahunan antara lain menetapkan :
1. Rencana
kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan
keuangan.
2. Kewenangan
pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat
anggota luar biasa :
1. Kewenangan
untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan
rapat anggota sebelumnya.
2. Menetapkan
perluasan usaha.
3.
Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian.
4.
Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota
dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.
BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
Dalam pengaturan rapat anggota perlu
diatur ketentuan mengenai :
1. Undangan
Rapat
2. Acara
Rapat
3. Waktu
Rapat
4. Notulen
Rapat
Pasal 19
Semua keputusan rapat anggota harus
dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk undangan dan kehadiran anggota
dalam rapat anggota harus tertulis.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan organisasi kelompok tani
bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang syah, dan usaha
kelompok tani yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah
Republik Indonesia.
1. Setiap anggota diwajibkan
membayar simpanan pokok sebesar Rp.5.000.-/ orang
2. Setiap anggota diwajibkan
membayar simpanan wajib sebesar Rp. 5.000.-/ orang/Bulan
3. Pembayaran simpanan pokok
selambat – lambatnya 10 ( sepuluh ) hari setelah yang bersangkutan
diterima menjadi anggota kelompok.
BAB VIII
WAKTU
Pasal 22
Kelompok tani ini berlaku dan berjalan
sejak tanggal direnovasinya kelompok tani Sedyo Rahayu II sampai dengan batas
waktu yang tidak ditetapkan.
BAB IX
PENGELUARAN
DAN KENDALI KEUANGAN
Pasal 23
1.
Pengeluaran Kelompok terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental.
2.
Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk
pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas
terakhir.Dari 40 persen tersebut 80 persennya masuk kas.
3.
Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan
pengeluaran sejumlah besar uang.
4. Besarnya
pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan
diputuskan dalam rapat pengurus.
BAB X
SISA
HASIL USAHA
Pasal 24
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Kelompok dibagi sebagai
berikut:
1.
Untuk
Hasil ternak 40% Kelompok 60% Peternak
2.
Untuk
Hand Traktor 40% Kelompok 60% Peternak
BAB XI
SANKSI
Pasal 25
Sanksi
organisasi kelompok tani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan
menjamin kepastian pelaksanaan organisasi kelompok tani.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam
Kelompok Ngudi Rahayu adalah sebagai berikut :
1.
Pencemaran nama baik kelompok tani, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok
tani lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
2. Tidak
merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak
mendapat pelayananan dari kelompok selama 1 (satu ) tahun setelah diberi
peringatan 3 (tiga)kali .
3.
Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari
keanggotaan.
4.
Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi
dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk
mengganti.
5. Tidak
membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas akan diberi peringatan selama
3 (tiga) kali tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari kelompok tani dan
akan dikeluarkan dari keanggotaan kelompok.
BAB XII
BADAN PENGURUS
Pasal 26
Pengurus mempunyai kedudukan yang
strategis dalam manajemen kelompok tani. Dan bertanggung jawab dalam
menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan mandat yang
diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 27
Pengurus
kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh
pengurus dalam sebuah rapat anggota.
Pasal 28
Pengurus
Kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 tahun.
Pasal 29
Rapat
pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti
1. Menyalah gunakan wewenang
2. Melakukan kecurangan yang
merugikan kelompok
3. Tidak mentaati AD dan ART
kelompok
Pasal 30
Pengurus
yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
Pasal 31
Apabila
seorang Pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir maka
Pengurus Kelompok harus menginformasikan kepada setiap Petani Maju untuk
dimintai usulan nama yang pantas menggantikan,dan untuk selanjutnya oleh Petani
Maju disampaikan kepada Pengurus dalam rapat pengurus.
BAB XIII
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN
PENGURUS
Pasal 32
Untuk mengelola
Kelompok Tani Sedyo Rahayu II,dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1. Seorang penanggung jawab
2. Seorang ketua dan Seorang
wakil ketua
3. Dua orang sekretaris
4. Dua orang bendahara
5. 17 orang sebagai Petani Maju
6. 2 orang sebagai
Badan Pemeriksa
BAB XIV
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 33
1.Tugas penanggung jawab
1.
Memberikan
saran-saran demi perbaikan kelompok baik ditanya
maupun tidak.
2
Setiap saat pelindung dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut
administrasi,keuangan, dan lain-lain, yang memang diperlukan
untuk memberikan masukan yang harapannya akan menjadi
lebih baik.
2. Tugas Ketua dan Wakil Ketua
1. Bertanggung Jawab terhadap
jalannya Kelompok Tani,
baik langsung atau tidak langsung.
2.
Membagi tugas-tugas
kepada pengurus
3.
Membuat laporan
kelompok tani setiap akhir tahun,
yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun
4.
Berkonsultasi dengan
Pelindung dan pihak atau institusi lain
yang dianggap perlu untuk kemajuan Kelompok Tani.
3. Tugas sekretaris
1. Membuat undangan dan daftar
hadir rapat.
2. catatan/notulen rapat
3. Mengarsipkan segala surat
menyurat termasuk nomor surat,
tanggal surat masuk/keluar, dan hal surat.
4.
Bersama-sama Ketua
membina hubungan baik dengan instansi
yang terkait.
4. Tugas Bendahara
1. Melakukan pembukuan dengan
tata cara pembukuan yang baik.
2. Membuat laporan secara
periodik tentang keadaan keuangan
kelompok.
5. Tugas Petani Maju
1. Menampung aspirasi
anggotanya
2. Menyiapkan laporan data-data
yang diperlukan kepada Pengurus
Harian
3.
Petani maju bertanggung jawab langsung kepada Ketua Kelompok
BAB XV
TUGAS BADAN PENGURUS
Pasal 34
Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus
adalah :
1.
Mengelola organisasi kelompok tani dan usahanya.
2.
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan
belanja kelompok tani.
3.
Menyelenggarakan rapat anggota.
4.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5.
Melaksanakan administrasi organisasi kelompok tani dan usaha serta buku daftar
anggota dan buku daftar pengurus.
BAB XVI
WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 35
Wewenang pengurus antara lain :
1. Mewakil kelompok tani di dalam dan diluar
2.
Memutuskan penerimaaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
3.
Melakukan kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan kelompok tani
sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat anggota.
BAB XVII
RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 36
Badan Pengurus mengadaan rapat setiap 30
hari sekali yaitu setiapTanggal 20, dan setiap waktu dapat mengadakan rapat
jika dipandang perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya 2 ( dua )orang badan
pengurus.
Pasal 37
Dalam semua rapat ketua yang memegang
pimpinan, jikalau ketua tidak hadir, rapat dapat dipimpin oleh Badan Pengurus
yang lain yang dipilih diantara yang hadir.
Pasal 38
Kecuali jika ditentukan yang berlainan
maka untuk mengambil suatu keputusan yang syah, rapat Badan Pengurus harus di
hadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah badan pengurus.
Pasal 39
Jika jumlah suara yang setuju dan yang
tidak setuju berimbang atau sama banyak, maka pemungutan suara dilakukan untuk
kedua kalinya, dan jika hasilnya tetap sama maka pimpinan rapatlah yang berhak
memutuskan suatu hal atau usul – usul dan keputusan itu dianggap sah.
.
BAB XVIII
BADAN
PEMERIKSA
Pasal 40
1. Badan
pemeriksa terdiri dari 2 orang.
2. Yang
dapat dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa adalah mereka
yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Memiliki sifat-sifat
kejujuran
2. Mengetahui seluk beluk
administrasi dan keuangan.
BAB XIX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 41
1. Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian
dengan peraturan tersendiri.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh
peserta musyawarah kelompok Sedyo Rahayu II di Desa Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo
Kabupaten Karanganyar pada Tanggal
3.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jatikuwung
Pada tanggal :
Pengurus Kelompok Tani SEDYO RAHAYU
II
|
|||
Sekretaris
|
Ketua
|
||
Zainal Supriyanto
|
Ahmad Saleh Jimin
|
||
Mengetahui
|
|||
Kepala Desa Jatikuwung
|
Ketua Gapoktan Jatikuwung
|
PPL Desa Jatikuwung
|
|
HERI PUTRANTO .SE
|
SUPARMIN
|
NUGROHO SAPTO P
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar