Jumat, 05 Juni 2015

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK TANI



ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOK TANI SEDYO RAHAYU II
JATIKUWUNG ,GONDANGREJO,KARANGANYAR
   
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok tani ini bernama Sedyo Rahayu II dan berkedudukan di Jatikuwung Lor Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, JAWA TENGAH.
Pasal 2
Tanggal berdiri dan No registrasi
Kelompok Tani Sedyo Rahayu II berdiri pada tanggal 10 Oktober 2009 dengan No Registrasi 34.03.015.001


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan kelompok tani ini adalah :
1.   Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu : petani sawah, petani ikan, peternak  dan pekebun yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat.
2.   Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa.
3.   Meningkatkan kesejateraan anggota kelompok tani.

BAB III
SIFAT
Pasal 4
Kelompok tani ini tidak bersifat untuk untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.
Pasal 5
Kelompok Tani ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok Tani berusaha :
1.   Menggali ilmu tentang bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat
2.   Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3.   Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan Kelompok Tani ini terdiri dari :
1.   Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus kelompok tani
2.   Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha – usaha kelompok.
3.    Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya.
Pasal 8
Pendapatan-pendapatan kelompok tani terdiri dari :
1.   Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok tani
2.   Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3.   Penghasilan-penghasilan dari usaha kelompok tani yang sah.



Ditetapkan di: Jatikuwung
Pada tanggal  :

Pengurus Kelompok Tani Sedyo  Rahayu II
Sekretaris
Ketua


Zainal Supriyanto
Ahmad Saleh jimin
Mengetahui
Kepala Desa Jatikuwung
Ketua Gapoktan Jatikuwung
PPL Desa Jatikuwung




HERI PUTRANTO SE
SUPARMIN


NUGROHO SAPTO P




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK TANI  SEDYO RAHAYU II
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 1
Sebagai suatu organisasi Kelompok Tani yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di dusun Jatikuwung Lor desa Jatikuwung kecamatan Gondangrejo kabupaten Karanganyar. Selaku Kelompok Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota kelompok tani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART kelompok tani.
Pasal 3
Anggota kelompok tani harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1.   Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2.   Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
3.   Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah kelompok tani.
4.   Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani
5.   Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib  serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok.

Pasal 4
Keanggotaan Kelompok tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
Anggota kelompok tani mempunyai kewajiban :
1.   Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2.   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok.
3.   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani berdasarkan azas kekeluargaan.
4.   Membayar simpanan pokok sebesar Rp 5.000.-,/orang dan simpanan wajib Rp.5.000.-/ orang/Bulan




Pasal 6
Anggota Kelompok Tani mempuyai hak :
1.   Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.   Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Sedyo Rahayu II.
3.   Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.    Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.   Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6.  Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Sedyo Rahayu II menurut ketentuan yang berlaku
7.   Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Sedyo Rahayu II menurut ketentuan yang berlaku
Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan kelompok tani :
1.   Meninggal dunia.
2.   Mundur atas permintaan sendiri.
3.   Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan kelompok tani.
4.   Diberhentikan oleh pengurus, karena :
a.   Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b.   Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
–   Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
–   Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan   resmi.
c.   Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
d.   Melakukan tindak pidana.
e.   Mencemarkan nama baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL.
Pasal 8
Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.
Pasal 9
Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani
Pasal 11
Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal 12
Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.


Pasal 13
Syahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal 14
Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA
Pasal 16
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan :
1.   Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
2.   Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
1.   Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya.
2.   Menetapkan perluasan usaha.
3.   Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian.
4.  Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.
BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai :
1.   Undangan Rapat
2.   Acara Rapat
3.   Waktu Rapat
4.   Notulen Rapat
Pasal 19
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan organisasi kelompok tani bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang syah, dan usaha kelompok tani yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
 1.   Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp.5.000.-/ orang
 2.   Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp. 5.000.-/ orang/Bulan
 3.   Pembayaran simpanan pokok selambat – lambatnya 10 ( sepuluh ) hari  setelah yang bersangkutan diterima menjadi anggota kelompok.

BAB VIII
WAKTU
Pasal 22
Kelompok tani ini berlaku dan berjalan sejak tanggal direnovasinya kelompok tani Sedyo Rahayu II sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan.
BAB IX
PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN
Pasal 23

1.         Pengeluaran Kelompok terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental.
2.         Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk
            pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas
            terakhir.Dari 40 persen tersebut 80 persennya masuk kas.
3.         Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan
            pengeluaran sejumlah besar uang.
4.         Besarnya pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan
            diputuskan dalam rapat pengurus.

BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 24

Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Kelompok dibagi sebagai berikut:
1.      Untuk Hasil ternak 40% Kelompok 60% Peternak
2.      Untuk Hand Traktor 40% Kelompok  60% Peternak
BAB XI
SANKSI
Pasal 25
Sanksi organisasi kelompok tani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi kelompok tani.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Kelompok Ngudi Rahayu adalah sebagai berikut :
1.   Pencemaran nama baik kelompok tani, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
2.   Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari kelompok selama 1 (satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga)kali .
3.   Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
4.   Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
5.   Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas akan diberi peringatan selama 3 (tiga) kali tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari kelompok tani dan akan dikeluarkan dari keanggotaan kelompok.
      BAB XII
BADAN PENGURUS
Pasal 26
Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok tani. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 27
Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota.
Pasal 28
Pengurus Kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 tahun.
Pasal 29
Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti
            1.         Menyalah gunakan wewenang
            2.         Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok
            3.         Tidak mentaati AD dan ART kelompok
Pasal 30
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 31
Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri sebelum masa  jabatannya berakhir maka Pengurus Kelompok harus menginformasikan kepada setiap Petani Maju untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan,dan untuk selanjutnya oleh Petani Maju disampaikan kepada Pengurus dalam rapat pengurus.
BAB XIII
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS
Pasal 32
Untuk mengelola Kelompok Tani Sedyo Rahayu II,dibentuk pengurus yang terdiri dari :
            1.         Seorang penanggung jawab
            2.         Seorang ketua dan Seorang wakil ketua
            3.         Dua orang sekretaris
            4.         Dua orang bendahara
            5.         17 orang sebagai Petani Maju
            6.         2 orang sebagai Badan Pemeriksa

BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 33
1.Tugas penanggung jawab
 1.      Memberikan saran-saran demi perbaikan kelompok baik ditanya
                                    maupun tidak.
2          Setiap saat pelindung dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut
                                    administrasi,keuangan, dan lain-lain, yang memang diperlukan
                                    untuk memberikan masukan yang harapannya akan menjadi
                                    lebih baik.
2. Tugas Ketua dan Wakil Ketua
                        1.         Bertanggung Jawab terhadap jalannya Kelompok Tani,
                                    baik langsung atau tidak langsung.
          2.      Membagi tugas-tugas kepada pengurus
          3.      Membuat laporan kelompok tani setiap akhir tahun,
                                    yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun
          4.      Berkonsultasi dengan Pelindung dan pihak atau institusi lain
                                    yang dianggap perlu untuk kemajuan Kelompok Tani.
3. Tugas sekretaris
                        1.         Membuat undangan dan daftar hadir rapat.
                        2.         catatan/notulen rapat
                        3.         Mengarsipkan segala surat menyurat termasuk nomor surat,
                                    tanggal surat masuk/keluar, dan hal surat.
              4.      Bersama-sama Ketua membina hubungan baik dengan instansi
                                    yang terkait.
4. Tugas Bendahara
                        1.         Melakukan pembukuan dengan tata cara pembukuan yang baik.
                        2.         Membuat laporan secara periodik tentang keadaan keuangan
                                    kelompok.
5. Tugas Petani Maju
                        1.         Menampung aspirasi anggotanya
                        2.         Menyiapkan laporan data-data yang diperlukan kepada Pengurus
                                    Harian
           3.         Petani maju bertanggung jawab langsung kepada Ketua Kelompok



BAB XV
TUGAS BADAN PENGURUS
Pasal 34
Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus adalah :
1.   Mengelola organisasi kelompok tani dan usahanya.
2.   Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja kelompok tani.
3.   Menyelenggarakan rapat anggota.
4.   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5.   Melaksanakan administrasi organisasi kelompok tani dan usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.
BAB XVI
WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 35
Wewenang pengurus antara lain :
1.       Mewakil kelompok tani di dalam dan diluar
2.       Memutuskan penerimaaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
3.       Melakukan kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan kelompok tani sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat anggota.
BAB XVII
RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 36
Badan Pengurus mengadaan rapat setiap 30 hari sekali yaitu setiapTanggal 20, dan setiap waktu dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya 2 ( dua )orang badan pengurus.
Pasal 37
Dalam semua rapat ketua yang memegang pimpinan, jikalau ketua tidak hadir, rapat dapat dipimpin oleh Badan Pengurus yang lain yang dipilih diantara yang hadir.
Pasal 38
Kecuali jika ditentukan yang berlainan maka untuk mengambil suatu keputusan yang syah, rapat Badan Pengurus harus di hadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah badan pengurus.
Pasal 39
Jika jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang atau sama banyak, maka pemungutan suara dilakukan untuk kedua kalinya, dan jika hasilnya tetap sama maka pimpinan rapatlah yang berhak memutuskan suatu hal atau usul – usul dan keputusan itu dianggap sah.
.

BAB XVIII
BADAN PEMERIKSA
Pasal 40

1.         Badan pemeriksa terdiri dari 2 orang.
2.         Yang dapat dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa adalah mereka
            yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
            1.         Memiliki sifat-sifat kejujuran
            2.         Mengetahui seluk beluk administrasi dan keuangan.


BAB XIX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 41
1.   Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
2.   Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok Sedyo Rahayu II di Desa Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar pada Tanggal
3.   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jatikuwung
Pada tanggal  :

Pengurus Kelompok Tani SEDYO RAHAYU II
Sekretaris
Ketua


Zainal Supriyanto
Ahmad Saleh Jimin
Mengetahui
Kepala Desa Jatikuwung
Ketua Gapoktan Jatikuwung
PPL Desa Jatikuwung




HERI PUTRANTO .SE
SUPARMIN
NUGROHO SAPTO P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar