Jumat, 27 November 2015

Program KPPE Kelompok Tani SEDYO RAHAYU ds.Jatikuwung Lor

PROGRAM KKPE

Kredit Ketahanan Pangan & Energi adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. Beberapa obyek yang dapat dibiayai antara lain:
  • Tanaman Pangan
    Padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, koro, perbenihan (padi, jagung dan atau kedelai).
  • Hortikultura
    Bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe, kunyit, kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya, strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk, dan atau apel.
  • Peternakan
    Sapi Potong, sapi perah, sapi, kerbau, kambing/domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh, dan atau kelinci.
  • Pangan
    Gabah, jagung dan atau kedelai.
  • Pengadaan / Peremajaan alat dan mesin
    Untuk mendukung usaha tsb di atas meliputi traktor, power threser, corn sheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas, pendingin susu, dan atau biodigester.
  • Perikanan
    Diberikan untuk membiayai modal kerja usaha penangkapan ikan melalui KUB atau pembudidayaan ikan melalui pokdakan.
    • Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dgn menggunakan alat tangkap pancing, jaring dan pukat beserta turunannya.
    • Pembudidayaan ikan, meliputi kegiatan usaha pembudidayaan udang, bandeng, kerapu, kakap, nila, gurame, patin, lele, ikan mas, dan rumput laut.

Ketentuan

     Petani
  • Petani menjadi anggota Kelompok Tani.
  • Petani peserta paling kurang berumur 21 tahun atau sudah menikah.
  • Bersedia mengikuti petunjuk dinas teknis atau penyuluh pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta KKP-E.
  • Memiliki bukti kepemilikan lahan atau Surat Kuasa Garap bagi petani penggarap diketahui oleh Kepala Desa/Kelompok Tani.
  • Rekomendasi dari PPL / Mitra Usaha.
  • Tidak memiliki tunggakan kredit.
  • Maksimal lahan yang dibiayai 4 ha.
  • Surat Kuasa petani kepada Kelompok Tani / Koperasi.
  • Plafon kredit kepada setiap petani maks Rp 50 juta.
  • Plafon kredit kepada kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung pengembangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan maks Rp. 500 juta.
     Koperasi
  • Berbadan Hukum
  • Telah berdiri minimal 2 tahun
  • Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan tertib
  • Tidak memiliki tunggakan
  • Berusaha dibidang sektor pengadaan pangan
  • Plafon kredit untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (padi, jagung, kedelai) maks Rp. 500 juta.
     Mitra Usaha
  • Berbadan hukum dan memiliki usaha terkait dengan bidang usaha pertanian.
  • Bermitra dengan kelompok tani.
  • Bertindak sebagai penjamin pasar dan atau penjamin kredit (avalis) sesuai kesepakatan.

Persyaratan

     Kredit*) dapat berubah sesuai ketentuan yang terbaru
  • Permohonan diajukan debitur secara tertulis, dilampiri:
    • Surat Kuasa
    • Susunan Pengurus
    • RDKK yg ditandatangi Pengurus Kelompok dan PPL
    • Surat Kuasa Garap diketahui kep. Desa dan PPL
    • Fotocopy KTP
    • Bukti kepemilikan lahan
  • KKP-E diberikan melalui Kelompok Petani/Peternak/Pembudidaya/Nelayan.
  • Pola kredit executing.
  • Tingkat Bunga *)
    • Tebu = LPS + 5%
    • Non Tebu = LPS + 6%
  • Jangka Waktu Maksimal 3 tahun
  • Maksimal lahan yang dibiayai 4 Ha
  • Sumber : Bri.co.id