PROGRAM KKPE
Kredit Ketahanan Pangan & Energi
adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka
mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan
Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati. Beberapa obyek yang dapat
dibiayai antara lain:
-
Tanaman Pangan
Padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, koro, perbenihan (padi, jagung dan atau kedelai).
-
Hortikultura
Bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe, kunyit,
kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya,
strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk, dan atau apel.
-
Peternakan
Sapi Potong, sapi perah, sapi, kerbau, kambing/domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh, dan atau kelinci.
-
Pangan
Gabah, jagung dan atau kedelai.
-
Pengadaan / Peremajaan alat dan mesin
Untuk mendukung usaha tsb di atas meliputi traktor, power threser,
corn sheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas,
pendingin susu, dan atau biodigester.
-
Perikanan
Diberikan untuk membiayai modal kerja usaha penangkapan ikan melalui KUB atau pembudidayaan ikan melalui pokdakan.
-
Penangkapan ikan, meliputi kegiatan usaha penangkapan dgn menggunakan alat tangkap pancing, jaring dan pukat beserta turunannya.
-
Pembudidayaan ikan, meliputi kegiatan
usaha pembudidayaan udang, bandeng, kerapu, kakap, nila, gurame, patin,
lele, ikan mas, dan rumput laut.
Ketentuan
Petani
-
Petani menjadi anggota Kelompok Tani.
-
Petani peserta paling kurang berumur 21 tahun atau sudah menikah.
-
Bersedia mengikuti petunjuk dinas teknis atau penyuluh pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta KKP-E.
-
Memiliki bukti kepemilikan lahan atau Surat Kuasa Garap bagi petani penggarap diketahui oleh Kepala Desa/Kelompok Tani.
-
Rekomendasi dari PPL / Mitra Usaha.
-
Tidak memiliki tunggakan kredit.
-
Maksimal lahan yang dibiayai 4 ha.
-
Surat Kuasa petani kepada Kelompok Tani / Koperasi.
-
Plafon kredit kepada setiap petani maks Rp 50 juta.
-
Plafon kredit kepada kelompok tani dalam
rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung pengembangan
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan maks Rp. 500
juta.
Koperasi
-
Berbadan Hukum
-
Telah berdiri minimal 2 tahun
-
Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan tertib
-
Tidak memiliki tunggakan
-
Berusaha dibidang sektor pengadaan pangan
-
Plafon kredit untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (padi, jagung, kedelai) maks Rp. 500 juta.
Mitra Usaha
-
Berbadan hukum dan memiliki usaha terkait dengan bidang usaha pertanian.
-
Bermitra dengan kelompok tani.
-
Bertindak sebagai penjamin pasar dan atau penjamin kredit (avalis) sesuai kesepakatan.
Persyaratan
Kredit*) dapat berubah sesuai ketentuan yang terbaru
-
Permohonan diajukan debitur secara tertulis, dilampiri:
-
Surat Kuasa
-
Susunan Pengurus
-
RDKK yg ditandatangi Pengurus Kelompok dan PPL
-
Surat Kuasa Garap diketahui kep. Desa dan PPL
-
Fotocopy KTP
-
Bukti kepemilikan lahan
-
KKP-E diberikan melalui Kelompok Petani/Peternak/Pembudidaya/Nelayan.
-
Pola kredit executing.
-
Tingkat Bunga *)
-
Tebu = LPS + 5%
-
Non Tebu = LPS + 6%
-
Jangka Waktu Maksimal 3 tahun
-
Maksimal lahan yang dibiayai 4 Ha
- Sumber : Bri.co.id